IKLAN
Home » » Ini 5 Fakta, 5 Tsk, 6 Saran Mesuji

Ini 5 Fakta, 5 Tsk, 6 Saran Mesuji

Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji menemukan lima fakta awal dan lima tersangka dalam pembantaian yang menewaskan sembilan orang tersebut. Tim juga memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah untuk penuntasan sengketa lahan antara perusahaan dengan warga.

Hal tersebut disampaikan Ketua TGPF Mesuji Denny Indrayana saat melaporkan hasil investigasi timnya kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto di Jakarta, Senin (2/1/2012).

"Hasil ini diperoleh setelah tim bekerja selama dua minggu sejak dibentuk pada 17 Desember 2011. Masa kerja tim baru berakhir pada 15 Januari," kata Denny.

Temuan Awal

Lima temuan awal yakni pertama, ditemukan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan di tiga lokasi, yakni Register 45 dan Desa Sri Tanjung (Mesuji Lampung), serta Desa Sodong ( Mesuji Sumsel). Namun rincian persoalan berbeda-beda.

Kedua, sengketa lahan sudah terjadi dalam proses yang cukup lama, yang salah satu titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.

Ketiga, utamanya pada dua tempat di Lampung, yaitu di Register 45 dan Sri Tanjung, jatuhnya korban jiwa perlu pendalaman lebih jauh dan tim akan berkoordinasi penuh dengan Komnas HAM terkait dengan persoalan HAM.

Keempat, kelompok aktor yang ada di masing-masing wilayah, ada dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan dengan tingkat detil keterlibatan yang berbeda-beda di masing-masing setiap lokasi.

Kelima, jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bentrokan di tiga lokasi tersebut untuk periode 2010-2011 adalah sembilan orang, masing-masing satu orang di Register 45, satu orang di Sri Tanjung, dan tujuh orang di Sodong.

Tersangka

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus Mesuji Sumsel. Pertama, Heri Supriansyah (26), ditahan sejak 25 April 2011. Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kedua, Muhamad Idrus (23), ditahan sejak 28 April 2011. Idrus memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Ketiga, Supriyanto (22), ditahan sejak 28 April 2011. Supri memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Keempat, M Ridwan (28), ditahan sejak 28 April 2011. Ridwan memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kelima, Tarjo, ditahan sejak 28 April 2011. Tarjo memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

"Untuk kasus Mesuji Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin, yakni AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama. Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," tutur Denny.


by: centroone

kaijomaru 03 Jan, 2012

Mr. X 03 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/ini-5-fakta-5-tsk-6-saran-mesuji.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



KONTAK KAMI



Phone : 089669081455

WhatsApp : 089669081455

BBM : D95D569F

Email : GO JASA SEMARANG

Popular Posts

IKLAN GOOGLE