IKLAN
Home » » Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:

















SUMBER

up2det 13 Jan, 2012


-
Source: http://www.jelajah.up2det.com/2012/01/foto2-pembuatan-uang-kertas-di.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


KONTAK KAMI



Phone : 089669081455

WhatsApp : 089669081455

BBM : D95D569F

Email : GO JASA SEMARANG

Popular Posts

IKLAN GOOGLE