IKLAN
Home » » "Ahli" Memkominfo? Fail?

"Ahli" Memkominfo? Fail?

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Spoiler for 1:
[imagetag]


Ahli Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kemendag Aman Sinaga dan staf ahli Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo untuk sidang iPad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku tidak bisa mengoperasikan iPad.

Keduanya menjadi ahli untuk terdakwa Charlie Sianipar yang diajukan jaksa Samadi Budisyam. Uniknya, Samadi juga menyatakan tidak bisa memainkan iPad.

"Saya tidak bisa, tidak pernah menggunakan iPad. Tapi melihat keponakan bermain, iya," kata Aman Sinaga kepada hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011).

"Saya tidak mengikuti perkembangan gadget terbaru. Itu bukan bagian kerja saya. Bagian saya dibagian sertifikasi, pekerjaan saya banyak. Kalau yang dibagian laboratorium yang khusus menangani uji sertifikat mungkin iya," timpal Subagyo usai sidang.

"Tidak. Saya tidak bisa main iPad. Tapi kalau anak-anak saya bisa main iPad," kata Samadi pada kesempatan berbeda.

Pengakuan Aman Sinaga dan Subagyo merupakan jawaban dari pertanyaan pengacara Charlie, Andi Simangunsong yang berniat menguji kepiawaian ahli. Sebab, berdasar keterangan 2 ahli ini di penyidikan Polda Metro Jaya, berkas perkara Charlie sampai masuk ke pengadilan.

Berikut kutipan dialog antara Andi Simangunsong dan Aman Sinaga:

Andi: Apakah ahli pernah melihat iPad?

Aman: Pernah. Tapi tidak pernah menggunakan. Kalau melihat keponakan, iya.

Andi: Pernah mengotak-atik iPad keponakan? " buru Andi.

Aman: Tidak.

Andi: Apakah ahli tahu, bahwa ada menu pilihan bahasa Indonesia dalam iPad?

Aman: Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat simcard telepon.

Andi: Apakah ahli tahu, ada buku panduan digital berbahasa Indonesia yang bila di print-out akan menjadi seperti ini? (Andi bertanya sambil menunjukan 209 halaman buku printout hasil download di website appple.

Aman: Saya tidak tahu. Saya baru lihat di pengadilan ini.

Sementara kepada Subagyo, terjadi percakapan yang sebagian kutipannya sebagai berikut:

Andi: Pernah lihat iPad buat telepon?

Subagyo: Pernah. Ada temen saya menelpon dengan iPad. Tapi saya lupa namanya. Pernah saya lihat, dia diaktifkan fungsi telepon itu. Karena ada tempat kartu telepon (sim card-red).

Andi: Sejak pertama kali keluar, apakah iPad sudah bisa buat menelpon?

Subagyo: Kalau ada alat komunikasinya, bisa. Itukan ada 3G, wifi, bluetooth.

Andi: Tahu fitur-fitur yang ada di iPad?

Subagyo: Tidak tahu. Saya tidak pernah membeli. Sementara hakim juga sempat bertanya ke Subagyo.

Berikut salah satu kutipannya:

Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya?

Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad.

Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ?

Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple.

Melihat ahlinya terdesak, jaksa Samadi berusaha menginterupsi sidang.

"Pertanyaan sudah tidak sesuai dengan keahlian saksi. Saksi ini saksi ahli bukan ahli memakai," seloroh Samadi. Mendengar silang pendapat tersebut, seorang hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara angkat bicara. "Sudah cukup. Masih banyak sidang lain," ucap Ida Bagus dengan nada meninggi.

Apakah iPad telepon seluler?

Walaupun belum pernah menggunakan iPad, Aman dan Subagyo mengatakan bahwa iPad dapat digunakan untuk menelepon. Pasalnya, menurut mereka, iPad memiliki tempat untuk kartu telepon atau SIM card.

Memang, sebagian iPad yang dijual saat ini memiliki tempat SIM card. Namun tidak benar kalau langsung disimpulkan kalau ada tempat SIM card berarti iPad dapat digunakan sebagai telepon seluler.

Ketersediaan tempat SIM card di iPad ditujukan agar pengguna dapat terus terhubung dengan jaringan internet melalui layanan 3G dari operator seluler lokal ketika tidak ada sinyal WiFi.

Tidak percaya? Coba saja teliti satu per satu aplikasi yang ada di dalam iPad baru. Tidak ada aplikasi yang dapat digunakan untuk berkirim SMS, apalagi untuk menelepon. Hal ini sangat masuk akal karena iPad tidak sama dengan dengan iPhone yang dijual sebagai telepon seluler.

Kalaupun bisa gunakan untuk menelepon menggunakan aplikasi tambahan seperti Viber dan Skype, namun iPad tetap tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah telepon seluler.

Pasalnya, Viber dan Skype adalah layanan VoIP yang memanfaatkan jaringan internet, yang cara kerjanya sangat berbeda dengan telepon seluler biasa. Oleh sebab itu, misalkan, pengguna Viber dan Skype tidak dapat melakukan panggilan darurat atau emergency call. Pengguna Viber juga tidak dapat menerima telepon dari telepon biasa.

Dimana label sertifikasi Postel di kemasan iPad?

Hal lain yang dipermasalahkan oleh kedua saksi ahli dari Kemendag dan Kemenkominfo adalah keberadaan label sertifikasi Postel di iPad. Subagyo, yang menjabat sebagai Dirjen Postel, menegaskan bahawa iPad yang dijual Charlie tidak ada label sertifikasi dalam kemasan.

Memang tidak banyak pengguna iPad, apalagi Aman dan Subagyo yang mengaku bukan pengguna iPad, mengetahui kalau setiap iPad yang dijual di pasaran, termasuk iPad yang dijual di Amerika sekalipun, memiliki label sertifikasi Postel.

Seperti buku petunjuk penggunaan yang ada di setiap iPad dalam bentuk digital, label sertifikasi Postel juga ada di setiap iPad dalam bentuk digital.

Untuk melihat label sertifikasi Postel, pengguna iPad cukup sentuh aikon Settings > General > About > Regulatory. Pada layar ini, pengguna dapat melihat label sertifikasi dari FCC Amerika, regulator Kanada, Australia, Eropa, dan sebagainya, termasuk dari Indonesia (Postel).

Berkaitan dengan pernyataan Subagyo, pasal pertama dalam dokumen penjelasan kewajiban penggunaan label sertifikasi Postel di www.postel.go.id menyatakan:

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label yang dibuat sendiri pada setiap alat perangkat telekomunikasi paling lambat 60 hari sejak sertfikat diterbitkan.

Pasal keempat dalam dokumen yang sama menyatakan:

Jika pada alat perangkat tidak dimungkinkan, maka dimungkinkan bagi pemohon untuk mencetak label pada kemasan atau buku petunjuk penggunaan.

Karena sudah ada label sertifikasi Postel pada setiap iPad, maka tidak perlu lagi ada label sertifikasi Postel pada setiap kemasan atau buku petunjuk iPad.

Spoiler for 2:
[imagetag]


Sumber: http://techno.infospesial.net/read/4...ptek-ipad.html

:hammer :cd :cd :cd

Mangap kalo :repost2

Kalo berkenan boleh :cendolbig jangan :batabig

:iloveindonesia

fajarMJLOVER 22 Oct, 2011

Admin 22 Oct, 2011


--
Source: http://kaskus-forum.blogspot.com/2011/10/ahli-memkominfo-fail.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



KONTAK KAMI



Phone : 089669081455

WhatsApp : 089669081455

BBM : D95D569F

Email : GO JASA SEMARANG

Popular Posts

IKLAN GOOGLE