Warga Akan Terus Mendesak GKI Yasmin
Kepala Biro Opini Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Abdul Halim akan terus mendesak pembongkaran gedung Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat.
GKI Taman Yasmin sudah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI yang bersifat wajib tentang sahnya pendirian gereja di Kompleks Perumahan Taman Yasmin. Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto tak mengindahkan keputusan tersebut.
Warga sekitar gereja pun menuntut pembongkaran gedung gereja. Pada Minggu pagi, warga bersama Forkami mendesak agar jemaat GKI Taman Yasmin tidak beribadah di tempat tersebut.
"Kami tidak pernah bermain opini. Kami berdasarkan fakta yang ada. Jadi kami, warga, terus akan bergerak," kata Abdul Halim ketika dihubungi Kompas.com, Senin
Mengenai putusan MA pada 9 Desember 2010, Abdul Halim menegaskan bahwa Wali Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 11 Maret 2011. Wali Kota mengeluarkan SK ini lantaran IMB kembali berfungsi seperti semula.
"Waktu itu Menkopolhukam saja sudah pernah berkata bahwa semua dikembalikan ke Pemkot Bogor," ujar Abdul Halim.
Rekomendasi Ombudsman RI yang diterbitkan pada 8 Juli 2011 pun dinilainya hanya sekadar masukan. Menurutnya, keputusan Ombudsman itu tersebut tidak terlalu mendesak untuk diikuti. "Ombudsman itu bukan lembaga. Itu hanya sekadar masukan saja. Sudah jelas kan IMB dicabut," tutur Abdul Halim.
Dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, disebutkan bahwa setiap rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dijalankan oleh pihak pelapor maupun terlapor. Dalam hal ini, pihak terlapor adalah Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat yang bertindak selaku atasan dari Wali Kota Bogor.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...sak.GKI.Yasmin
GKI Taman Yasmin Memanas
Suasana di sekitar Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memanas, Minggu (1/1/2011) pagi ini.
Sejumlah orang yang menolak keberadaan jemaat GKI Taman Yasmin berusaha membubarkan jemaat yang hendak beribadah Minggu di tepi Jalan Abdullah Bin Nuh, yang menuju GKI Yasmin.
Namun, upaya itu dihalangi sejumlah petugas Kepolisian Resor Bogor Kota dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi berupaya memindahkan jemaat dari tepi jalan dengan memasang barikade antara jemaat dan massa yang menolak.
Beberapa orang dari massa itu meneriakkan nama beberapa pengurus GKI Taman Yasmin. "Tolong massa yang lain jangan mengikuti. Biarkan petugas," tutur Wakil Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Irwansyah.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...Yasmin.Memanas
wah wah makin panas aja kenapa sih gki yasmin nggak mau pindah :nohope:
Kepala Biro Opini Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Abdul Halim akan terus mendesak pembongkaran gedung Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat.
GKI Taman Yasmin sudah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI yang bersifat wajib tentang sahnya pendirian gereja di Kompleks Perumahan Taman Yasmin. Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto tak mengindahkan keputusan tersebut.
Warga sekitar gereja pun menuntut pembongkaran gedung gereja. Pada Minggu pagi, warga bersama Forkami mendesak agar jemaat GKI Taman Yasmin tidak beribadah di tempat tersebut.
"Kami tidak pernah bermain opini. Kami berdasarkan fakta yang ada. Jadi kami, warga, terus akan bergerak," kata Abdul Halim ketika dihubungi Kompas.com, Senin
Mengenai putusan MA pada 9 Desember 2010, Abdul Halim menegaskan bahwa Wali Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 11 Maret 2011. Wali Kota mengeluarkan SK ini lantaran IMB kembali berfungsi seperti semula.
"Waktu itu Menkopolhukam saja sudah pernah berkata bahwa semua dikembalikan ke Pemkot Bogor," ujar Abdul Halim.
Rekomendasi Ombudsman RI yang diterbitkan pada 8 Juli 2011 pun dinilainya hanya sekadar masukan. Menurutnya, keputusan Ombudsman itu tersebut tidak terlalu mendesak untuk diikuti. "Ombudsman itu bukan lembaga. Itu hanya sekadar masukan saja. Sudah jelas kan IMB dicabut," tutur Abdul Halim.
Dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, disebutkan bahwa setiap rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dijalankan oleh pihak pelapor maupun terlapor. Dalam hal ini, pihak terlapor adalah Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat yang bertindak selaku atasan dari Wali Kota Bogor.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...sak.GKI.Yasmin
GKI Taman Yasmin Memanas
Suasana di sekitar Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memanas, Minggu (1/1/2011) pagi ini.
Sejumlah orang yang menolak keberadaan jemaat GKI Taman Yasmin berusaha membubarkan jemaat yang hendak beribadah Minggu di tepi Jalan Abdullah Bin Nuh, yang menuju GKI Yasmin.
Namun, upaya itu dihalangi sejumlah petugas Kepolisian Resor Bogor Kota dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi berupaya memindahkan jemaat dari tepi jalan dengan memasang barikade antara jemaat dan massa yang menolak.
Beberapa orang dari massa itu meneriakkan nama beberapa pengurus GKI Taman Yasmin. "Tolong massa yang lain jangan mengikuti. Biarkan petugas," tutur Wakil Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Irwansyah.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...Yasmin.Memanas
wah wah makin panas aja kenapa sih gki yasmin nggak mau pindah :nohope:
xxxabis 01 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/warga-akan-terus-mendesak-gki-yasmin.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

WhatsApp : 089669081455
BBM : D95D569F
WhatsApp : 089669081455
BBM : D95D569F