Musisi dan komposer, Erwin Gutawa, mengaku tidak mengetahui kasus korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 yang terjadi dengan modus penyalahgunaan wewenang dalam acara konferensi internasional. Keikutsertaan Erwin dalam acara konferensi internasional ini hanya sebagai pengisi acara.
"Saya tidak tahu, saya hanya konser pada acara itu tahun 2004," kata Erwin Gutawa usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2011. Erwin juga membantah pemeriksaan ini terkait dengan bayaran yang diterimanya sebagai pengisi acara. Ia menyatakan, hal-hal detail terkait acara tersebut sudah diserahkan kepada event organizer yang menjadi penghubung antara pengisi acara dengan pihak penyelenggara. Akan tetapi, Erwin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai EO yang dimaksud. "Saya sudah sampaikan tentang EO-nya, biar mereka yang menjelaskan," kata Erwin.
Pria kelahiran 16 Mei 1962 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Pada 21 November 2011, KPK menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005 terkait kegiatan seminar dan kegiatan sejenis lainnya. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan Rp 18 miliar.
http://www.tempo.co/read/news/2011/1...a-Hanya-Konser
hmmm... kok bisa sampe pengisi acara konferensi diperiksa juga ya...
"Saya tidak tahu, saya hanya konser pada acara itu tahun 2004," kata Erwin Gutawa usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2011. Erwin juga membantah pemeriksaan ini terkait dengan bayaran yang diterimanya sebagai pengisi acara. Ia menyatakan, hal-hal detail terkait acara tersebut sudah diserahkan kepada event organizer yang menjadi penghubung antara pengisi acara dengan pihak penyelenggara. Akan tetapi, Erwin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai EO yang dimaksud. "Saya sudah sampaikan tentang EO-nya, biar mereka yang menjelaskan," kata Erwin.
Pria kelahiran 16 Mei 1962 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Pada 21 November 2011, KPK menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005 terkait kegiatan seminar dan kegiatan sejenis lainnya. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan Rp 18 miliar.
http://www.tempo.co/read/news/2011/1...a-Hanya-Konser
hmmm... kok bisa sampe pengisi acara konferensi diperiksa juga ya...
JabirAku 29 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/erwin-gutawa-diperiksa-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

WhatsApp : 089669081455
BBM : D95D569F
WhatsApp : 089669081455
BBM : D95D569F